BeritaBisnisKeamananKesehatanMakananPendidikanTana Toraja

Bekerjasama Dengan Posbakum Pranaja Sulsel, Rutan Makale Beri Penyuluhan Hukum bagi WBP

Bagikan

Kadanta Media.Com Tana Toraja –  Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum bagi Tahanan, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Makale Kemenkumham Sulsel bekerjasama dengan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pranaja Sulsel menggelar Penyuluhan Hukum, Sabtu (02/02/2024).

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Rutan Makale, Luther Toding Patandung, yang didampingi oleh Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan, Kamal Yahya bertempat di aula aerbaguna Rutan Makale.

Saat membuka kegiatan, Luther mengatakan bahwa penyuluhan ini dalam rangka edukasi hukum bagi Warga Binaan yang masih berstatus Tahanan.

“Ini adalah bentuk edukasi hukum bagi saudara, agar nantinya tidak ada oknum Aparat Penegak Hukum yang membodoh-bodohi saudara, anda harus dicerdaskan dan paham betul proses hukum yang dijalani,” ungkap Luther.

Lebih lanjut, Luther juga meminta agar Tahanan di Rutan Makale dapat betul-betul memanfaatkan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pranaja Sulsel ini dengan sebaik-baiknya.

“Kehadiran Posbakum merupakan bukti kehadiran negara di tengah masyarakat, gunanya apa? Untuk memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat yang kurang mampu,” lanjut Luther.

Sementara itu, Tawan, selaku pemateri sekaligus pimpinan Posbakum Pranaja Sulsel, mengungkapkan bahwa setiap warga negara termasuk Tahanan, wajib didampingi oleh seorang Penasihat Hukum.

“Bantuan hukum yang diberikan bisa dalam bentuk litigasi maupun non litigasi,” ungkapnya.

Tawan juga menjelaskan, bantuan hukum secara gratis hanya bisa diberikan kepada Warga Negara yang kurang mampu, dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Lurah atau Desa.

“Perlu dicatat bahwa bantuan hukum secara gratis hanya diberikan kepada masyarakat kurang mampu yang didampingi mulai dari proses penyidikan sampai pada peninjauan kembali atau inkrah dan menangani semua kasus baik pidana maupun perdata sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang yang berlaku ,” jelasnya.

Kegiatan ini mendapatkan respon positif oleh para Tahanan Rutan Makale. (*)KAM.Com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *