Rutan Makale Kembali Buka Program Layanan Rehabilitasi Pemasyarakatan Tahun 2024
Kadanta Mwdia.Com Tana Toraja – Rumah Tahanan Negara IIB Makale Kemenkumham Sulsel kembali menggelar pembukaan program layanan Rehabilitasi Pemasyarakatan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Penyalahguna Narkotika bertempat di lapangan Rutan Makale, Selasa (05/03/2024).
Tahun ini, Rutan Makale kembali ditunjuk sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan yang melaksanakan Rehabilitasi Pemasyarakatan berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-95.PK.06.05 Tahun 2024 tentang Penetapan UPT Pemasyarakatan Penyelenggara Layanan Rehabilitasi Pemasyarakatan Tahun 2024.
Kepala Rutan Makale, Luther Toding Patandung dalam laporan kegiatan menyampaikan bahwa pada tahun 2024 ini, program Rehabilitasi Pemasyarakatan Rutan Makale akan diikuti oleh 10 orang WBP Penyalahguna Narkotika.
“Tahun ini, Rutan Makale mendapatkan kuota sebanyak 10 orang dimana program Rehabilitasi Pemasyarakatan ini akan dilaksanakan pada periode Februari sampai dengan Juli tahun 2024,” ucap Luther.
Rehabilitasi Pemasyarakatan ini dilaksanakan dengan menggandeng beberapa instansi terkait antara lain BNNK Tana Toraja, Dinas Kesehatan Tana Toraja, Puskesmas Makale, dokter Psikiater yang telah ditunjuk sebagai penanggungjawab Rehabilitasi Pemasyarakatan Rutan Makale.
Penanggung Jawab Kegiatan, dr. Kristanty Randa Arung, Sp.Kj., M.Kes. mengungkapkan apresiasi kepada Rutan Makale yang telah dianggap berhasil dalam pelaksanaan Rehabilitasi Pemasyarakatan selama 3 tahun berturut-turut. Dia berharap pada tahun ini warga binaan kembali dengan bersungguh sungguh belajar bagaimana dampak narkoba terhadap kesehatan dan masa depan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan yang diwakili oleh Kepala Sub Bidang Pembinaan, Teknologi Informasi dan Kerjasama, Rusdi, S.H., M.H. juga mengungkapkan apresiasinya. Menurutnya, Ini jadi bukti bahwa Kementerian Hukum dan HAM sangat peduli dengan penyelamatan WBP Penyalahguna Narkotika.
“perlu kami sampaikan, di seluruh Indonesia sebanyak 106 UPT Pemasyarakatan yang ditunjuk untuk melaksanakan Rehabilitasi Pemasyarakatan, khusus di Sulawesi Selatan ini terdapat 24 UPT Pemasyarakatan tetapi hanya 10 UPT yang ditunjuk untuk melaksanakan Rehabilitasi Pemasyarakatan salah satunya Rutan Makale,” tutur Rusdi.
“Kenapa Rutan Makale ditunjuk untuk kembali melaksanakan Rehabilitasi Pemasyarakatan, karena Rutan Makale punya komitmen, sebelum diberikan jatah anggaran untuk pelaksanaan Rehab, mereka sudah menyelenggarakan secara mandiri, itulan yang menjadi kelebihan Rutan Makale,” lanjut Rusdi.
Program Rehabilitasi Pemasyarakatan Rutan Makale ini dibuka secara langsung oleh Wakil Bupati Tana Toraja, dr. Zadrak Tombeg, Sp.A. dengan pemasangan ID Card secara simbolis kepada peserta Rehabilitasi Pemasyarakatan.
Dalam sambutannya, dr. Zadrak Tombeg menyampaikan terima kasihnya kepada Kementerian Hukum dan HAM khususnya Rutan Makale karena dengan dilaksanakannya Rehabilitasi Pemasyarakatan ini merupakan salah satu langkah kongkrit dalam memberantas peredaran gelap Narkotika khususnya di wilayah Tana Toraja.
“ini merupakan kesempatan yang sangat berharga, untuk itu bagi saudara-saudara yang telah ditunjuk untuk mengikuti program ini, saya harap dapat betul-betul serius mengikuti rangkaian kegiatannya agar setelah bebas nanti dapat terlepas dari pengaruh Narkotika,” tutur dr. Zadrak Tombeg.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Anggota Forkopimda Tana Toraja, BNNK Tana Toraja, Kemenag Tana Toraja, Satpol PP Tana Toraja, Dinkes Tana Toraja, Puskesmas Makale, BPBD Tana Toraja, Posbakum Pranaja Sulsel, para tokoh agama mitra pembinaan kerohanian, dan mitra kerja pembinaan keterampilan. (*)KAM.Com.