BencanaBeritaKesehatanMakananMusibahTana Toraja

Miris… ! Demi Kesehatan Warga Di Tandu Keluarga sejauh 8 Km

Bagikan

Kadanta Media.Com Tana TorajaDemi Pengobatan dan Perawatan untuk mencari Kesembuhan seorang warga di Lembang  Makkodo Kecamatan Simbuang harus dengan cara di tandu berjalan kaki oleh keluarga sejauh 8 Km.

Warga sakit yang di tandu dengan berjalan kaki sejauh 8 Km demi mendapatkan kendaraan yang dapat membawah ke rumah sakit Lakipada untuk mendapatkan pengobatan dan perawatan. jumat 19/04/2024.

MR (inisial) 69 tahun yang akan dibawa ke RSUD Lakipada terpaksa ditandu warga lantaran akses jalan Provinsi di Kecamatan Simbuang tak bisa dilalui mobil karena jalan tertutup material longsor.

Menurut informasi yang di dapatkan Kadanta Media.Com dari warga” Terpaksa kita tandu karena sudah 2 minggu longsor tidak di buka dan tidak bisa dilalui  mobil,” kata warga Makkodo, ( tidak mau di sebut namanya)

Lanjut Warga”  longsor yang terjadi sepanjang jalan poros Simbuang ( poros jalan provinsi) di Kecamatan Simbuang ada 11 titik.

11 titik itu yang  kami lihat dan lewati  berjalan kaki membawah MR mencapai tempat ada kendaraan yang bisa membawah ke RS Lakiada makale Tama Toraja.

Hal Lain yang di rasakan warga masyarakat  simbuang adanya longsor yang menutupi jalan, kami masyarakat  sudah mulai kewalahan mendapatkan pasokan kebutuhan pokok akibat kendaraan roda 4 tidak bisa lewat, motor hanya di paksakan dengan cara di angkat oleh warga untuk melewati longsor. ungkapnya.

Harapan nasyarakat simbuang kepada oemerintah  Kabupaten dan provensi  Sulawesi Selatan agar  segera memperhatikan untuk  menyingkirkan material longsor serta memperbaiki akses jalan sehingga kami bisa lewat dan bisa berbuat untuk mengantisifasi mulainya kurang pasokan kebutuhan kami dan bila kami ingin pergi berobat mencari rumah sakit kami tidak berjalan kaki dan harus di tandu, juga jalan ini menghubungkan dua kecamatan  yaitu Simbuang dan Mappa juga menghubungkan Kab. Tana Toraja ( Sulsel) dan  kab. Mamasa (Sulbar) ungkapnya dengan nada memohon. (*) KAM.Com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *