Wujud Semangat Kemanusiaan, Rutan Makale Gelar Aksi Sosial Donor Darah
Kadanta Media.Com Tana Toraja – Dalam rangka menyambut dan memeriahkan Hari Pengayoman ke-79 tahun 2024 dengan tema “Kementerian Hukum dan HAM Mengabdi Untuk Negeri Menuju Indonesia Emas 2045”, jajaran Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Makale Kemenkumham Sulsel menggelar aksi sosial donor darah bertempat di Unit Transfusi Darah (UTD) RSUD Lakipadada Tana Toraja, Selasa (06/08/2024).
Kepala Rutan Makale, Luther Toding Patandung, yang ikut langsung dalam kegiatan donor darah ini mengatakan bahwa kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk kepedulian jajaran Kementerian Hukum dan HAM terhadap sesama khususnya yang membutuhkan transfusi darah.
“Donor darah ini bukan hanya sekadar kegiatan rutin, tetapi juga bentuk kepedulian dan kontribusi kita kepada masyarakat. Melalui aksi kecil ini, kita dapat memberikan dampak positif yang besar untuk sesama”, kata Luther.
Lebih lanjut, Luther juga menyampaikan apresiasi atas partisipasi jajaran Rutan Makale dalam kegiatan donor darah ini. Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara institusi pemerintah dan masyarakat dalam membangun kesadaran akan pentingnya donor darah untuk membantu sesama yang membutuhkan.
Lalu apa saja persyaratan bagi yang ingin mendonorkan darahnya? Ros, salah satu tim medis RSUD Lakipadada menjelaskan, untuk dapat mendonorkan darah, pendonor harus berusia antara 17—60 tahun; memiliki berat badan minimal 45 kg; tekanan darah 100—180 (sistole) dan 60—80 (diastole); menandatangani formulir pendaftaran; serta lulus pengujian hemoglobin, golongan darah, dan pemeriksaan lain oleh dokter.
Untuk diketahui, kegiatan donor darah ini diikuti oleh 12 orang pegawai yang mendonorkan darahnya, terdiri dari 9 orang pegawai laki-laki dan 3 orang pegawai perempuan. (*)KAM.Com.