BeritaKeamananKesehatanPendidikanSejarahTana Toraja

121 Narapidana Rutan Makale Terima Remisi Umum, 2 Langsung Bebas

Bagikan

Kadanta Media.Com Tana TorajaPeringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia merupakan hari yang paling ditunggu oleh setiap warga binaan pemasyarakatan (WBP) di seluruh Indonesia.

Hal yang sama dirasakan ratusan penghuni Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Makale Kemenkumham Sulsel yang akan memperoleh Remisi atau pengurangan masa pidana tepat pada HUT ke-79 RI, Sabtu (17/08/2024).

Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak Binaan yang telah berkelakuan baik dan memenuhi syarat-syarat ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Remisi umum adalah remisi yang diberikan setiap tanggal 17 Agustus seperti yang diberikan saat ini.

Pemberian remisi ini dilaksanakan saat upacara peringatan HUT ke-79 RI yang digelar di lapangan Rutan Makale yang dihadiri oleh Wakil Bupati Tana Toraja, dr. Zadrak Tombeg, Sp.A. selaku Inspektur upacara dan Ketua DPRD Tana Toraja selaku pembaca Teks Proklamasi.

Dalam laporannya, Kepala Rutan Makale, Luther Toding Patandung, menyampaikan pada HUT ke-79 RI kali ini, sebanyak 121 Narapidana dan Anak Binaan Rutan Kelas IIB Makale mendapatkan Remisi Umum.

Adapun besaran Remisi yang diterima yaitu 5 Bulan sebanyak 6 Orang, 4 Bulan sebanyak 26 Orang, 3 Bulan sebanyak 35 Orang, 2 Bulan sebanyak 30 Orang, dan 1 Bulan sebanyak 24 Orang. Dari 121 Narapidana tersebut, 2 Narapidana langsung dinyatakan Bebas.

“Penyerahan Remisi Umum ini diberikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. PAS-1602.PK.05.04 Tahun 2024 Tentang Pemberian Remisi Umum (RU) Kepada Narapidana dan Anak Binaan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,” jelasnya.

Selanjutnya, Wakil Bupati Tana Toraja didampingi Kepala Rutan Makale menyerahkan SK Remisi Umum secara simbolis kepada perwakilan Narapidana disaksikan oleh seluruh peserta upacara.

Wakil Bupati Tana Toraja membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI dalam amanatnya memberikan selamat kepada Narapidana yang menerima Remisi Umum pada kesempatan ini.

“Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana kepada warga binaan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur,” tuturnya.

Dalam kesempatan ini, dilaksanakan juga pemberian piagam penghargaan Satya Lencana Karya Satya kepada 2 orang pegawai Rutan Makale yang telah mengabdi selama 30 tahun.

Pemberian Remisi bertepatan dengan momentum peringatan HUT Kemerdekaan RI, diharapkan mampu menyadarkan kepada kita semua, khususnya kepada saudara-saudara kita para warga binaan pemasyarakatan bahwa mereka juga merupakan bagian integral dari bangsa Indonesia yang juga memiliki kewajiban untuk memberikan kontribusi dalam mewujudkan cita-cita proklamasi kemerdekaan.

Kegiatan ini dihadiri oleh Anggota Forkopimda Tana Toraja, BNNK Tana Toraja, Dharma Wanita Rutan Makale, jajaran pegawai serta warga binaan Rutan Makale. (*)KAM.Com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *