Wujud Sinergitas APH, Karutan Makale Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Tana Toraja
Kadanta Media.Com Tator –Kepala Rutan Kelas IIB Makale, Rachmat Effendy menghadiri kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht) yang dilaksanakan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tana Toraja, Kamis (24/10/2024).
Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja, Alfian Bombing, yang memimpin langsung kegiatan ini menyebut bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum merupakan salah satu tugas dan kewenangan Kejaksaan Negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Ayat (1) UU Nomor 16 Tahun 2014 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Selain itu juga diatur dalam Pasal 270-276 UU Nomor 8 Tahun 1991 KUHAP.
“Tugas eksekusi haruslah tuntas, tidak hanya melaksanakan tugas sebagai pelaksana eksekusi pidana badan tetapi juga terhadap barang bukti” tuturnya.
Dalam pemusnahan kali ini, barang yang dimusnahkan adalah barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht) seperti berbagai jenis Narkotika, handphone, senjata tajam, dokumen, dan barang bukti lainnya.
Rachmat Effendy mengapresiasi dan berharap kegiatan ini dapat memberikan dampak positif bagi penegakkan hukum, khususnya di wilayah Kabupaten Tana Toraja.
“Pemusnahan barang bukti tindak pidana ini merupakan bukti sinergi APH di wilayah Tana Toraja terjalin dengan baik sehingga ke depannya kegiatan seperti ini bisa berkelanjutan dalam penegakan hukum di wilayah Tana Toraja maupun Toraja Utara,” ucapnya.
Selanjutnya, dilakukan pemusnahan barang bukti dengan cara pemotongan dengan mesin potong, melarutkan barang bukti sisa narkoba ke dalam bak air, menghancurkan barang bukti ponsel, dan yang terakhir melakukan pemusnahan dengan pembakaran.
Kegiatan ini juga turut dihadiri oleh Wakapolres Tana Toraja, Kepala BNNK Tana Toraja, perwakilan Pengadilan Negeri Makale, perwakilan Cabang Kejaksaan Tana Toraja di Rantepao, serta jajaran Kejaksaan Negeri Tana Toraja. (*)KAM.Com.