BeritaKeamananPendidikanTana Toraja

Penanganan Perkara Pemalsuan Dokumen, Kapolres Tator : Sudah Profesional

Bagikan

Kadanta Media.Com Tana TorajaIsu yang beredar terkait kasus Pemalsuan Dokumen yang sudah 4 tahun terkesan tidak bergerak di Polres Tana Toraja, Kapolres Tana Toraja AKBP Malpa Malacoppo menyatakan bahwa laporan itu sudah di tangani secara profesional oleh satuan Reskrim, Senin (27/01/2025).

Kapolres Tana Toraja AKBP Malpa Malacoppo menegaskan bahwa pihaknya terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Dalam menjalankan tugas khususnya dalam hal penegakan hukum.

“Kita dihadapkan dengan para pihak yang memperjuangkan kepentingan yang berbeda namun Polres Tana Toraja tetap berpegang pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip _equality before the law_, semua warga negara diperlakukan sama dihadapan hukum.

“Setiap laporan dari masyarakat kami tangani secara profesional sehingga diperoleh kepastian hukum dan keadilan,” tegasnya.

Terkait laporan pemalsuan dokumen dan keterangan palsu, Malpa mengatakan, penyidik telah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan sesuai prosedur.

“Kasus ini juga mendapat pengawasan dan supervisi langsung dari tingkat Polda dan Mabes, sehingga profesionalisme tetap terjaga,” lanjutnya.

Ditempat yang sama, Kasat Reskrim Iptu Arlin Allolayuk menyampaikan bahwa, kasus berawal dari sengketa perkara perdata atas objek tanah yang terletak di Ropo’ Lembang Lea Kecamatan Makale pada tahun 2020, dimana dalam putusan Pengadilan Negeri Makale menyatakan bahwa gugatan dari MS tidak dapat diterima (NO). Kemudian sejak tahun 2021 pihak MS sudah empat kali melaporkan saudari DL tentang dugaan tindak pidana atas objek tanah yang sama.

“Pelapor BK pada April 2021 melaporkan dugaan pemalsuan cap jempol dalam dokumen kelengkapan penerbitan sertifikat tanah, status perkara dihentikan karena tidak cukup bukti berdasarkan rekomendasi hasil Gelar Perkara yang dilaksanakan di Polda Sulsel. Masih objek yang sama, dilaporkan MS pada Juli 2022 dugaan pemalsuan dokumen hibah tanah, telah dilaksanakan gelar perkara khusus di Ditreskrimum Polda Sulsel dan direkomendasikan untuk dihentikan proses penyelidikannya karena tidak ditemukan adanya peristiwa pidana,” tuturnya.

“Selanjutnya Maret 2024 masih objek yang sama juga di Laporkan RM terhadap terlapor DL atas dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu dibawah sumpah dalam perkara perdata di PN Makale dengan objek tanah yg sama. Status perkara dihentikan, pelapor sendiri telah mencabut laporannya,” tambah Kasat Reskrim.

“Terakhir masih objek dan terlapor yang sama, pada Maret 2024 kembali di laporkan oleh MS atas perkara dugaan pemalsuan dokumen (eksepsi) dan memberikan keterangan palsu dibawah sumpah pada saat berlangsung proses sidang perdata di PN Makale,” terangnya.

“2 laporan perkara pidana yang terakhir dilaporkan, saat ini masih dalam proses, untuk diketahui bahwa saat ini juga sedang berjalan proses sengketa perdata di Pengadilan Negeri Makale sehubungan dengan objek tanah dimaksud, yang diajukan kembali oleh pihak MS pada Desember 2024 ,” jelasnya.

“Penaganan perkara ini dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku oleh penyidik Satuan Reskrim Polres Tana Toraja, kami pastikan proses hukum dilaksanakan profesional, transparan dan akuntabel,” tutupnya. (*)KAM.Com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *