Bupati Tana Toraja dan Kepala Rutan Makale Tandatangani Akta Pelepasan Hak Atas Tanah Hibah
Kadanta Media.Com Tana Toraja – Kepala Rutan Kelas IIB Makale, Rachmat Effendy, didampingi oleh Kepala Sub Seksi Pengelolaan dan Pengelola Barang Milik Negara (BMN) menghadiri acara penandatanganan Akta Pelepasan Hak Atas Tanah Hibah antara Bupati Tana Toraja, dr. Zadrak Tombeg, Sp.A. dengan Kepala Rutan Makale, Jumat (14/03/2025).
Penandatanganan akta ini merupakan tindak lanjut dari proses Hibah Barang Milik Daerah Kabupaten Tana Toraja berupa tanah seluas 15.074 meter persegi kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia cq. Rutan Makale yang saat ini berada di bawah naungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia.
Prosesi ditandai dengan penandatanganan Akta Pelepasan Hak atas Tanah di hadapan Notaris Kabupaten Tana Toraja, Edy Stevanus, S.H., M. Kn. Dan disaksikan oleh Sekretaris Daerah Tana Toraja, dr. Rudhy Andi Lolo dan Staf Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tana Toraja.
Bupati Tana Toraja, dalam sambutannya, menyampaikan bahwa hibah tanah ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas dan kualitas pelayanan di Rutan Makale.
“Kami berkomitmen untuk mendukung upaya pemerintah pusat dalam penataan dan perbaikan sistem Pemasyarakatan, dan kami berharap tanah hibah ini bisa dimanfaatkan secara maksimal mengingat kondisi Rutan Makale saat ini telah over kapasitas,” kata dr. Zadrak.
Sementara itu, Kepala Rutan Makale, mengungkapkan rasa terima kasihnya atas perhatian dan dukungan dari Pemerintah Kabupaten Tana Toraja.
“Dengan adanya hibah ini, kami dapat meningkatkan kualitas fasilitas yang ada, memberikan pembinaan yang lebih baik bagi para warga binaan, serta menciptakan kondisi yang lebih layak di Rutan,” ungkap Rachmat.
Dengan adanya penandatanganan ini, maka Hak atas Tanah hibah telah resmi beralih ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan cq. Rutan Makale untuk digunakan sebagai lokasi pembangunan Rutan yang baru. (*)KAM.Com.