BeritaSejarahTana Toraja

Momentum 80 Tahun Indonesia Merdeka, Narapidana Rutan Makale Terima Remisi Umum 17 Agustus dan Remisi Dasawarsa

Bagikan

Kadanta Media.Com Tana Toraja  –   Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Makale mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi) yaitu Remisi Umum 17 Agustus dan Remisi Dasawarsa Tahun 2025 dalam momentum peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Minggu (17/08/2025).

Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang selalu dilaksanakan dalam upacara internal Rutan, penyerahan remisi tahun ini digelar bersamaan dengan Upacara Peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI tingkat Kabupaten Tana Toraja di Lapangan To’Bone, Kecamatan Makale.

Tahun ini, sebanyak 153 warga binaan menerima Remisi Umum, dan 161 warga binaan menerima Remisi Dasawarsa. Dari jumlah tersebut, dua orang dinyatakan bebas setelah remisi yang diterima mencukupi sisa masa pidana.

Pelaksanaan remisi yang dirangkaikan dengan upacara kabupaten ini menjadi wujud sinergi sekaligus bentuk kepedulian Pemerintah Daerah Tana Toraja terhadap pembinaan di Rutan Makale.
Kepala Rutan Makale, Rachmat Effendy, bersama jajaran dan perwakilan narapidana penerima remisi turut hadir dalam upacara tersebut sebagai dukungan nyata atas kebersamaan dengan pemerintah daerah.

Secara simbolis, Wakil Bupati Tana Toraja, Erianto L. Paundanan, S.H., M.H., menyerahkan remisi kepada tiga orang narapidana Rutan Makale, didampingi langsung oleh Kepala Rutan Makale. Dalam upacara tersebut, Bupati Tana Toraja, dr. Zadrak Tombeg, Sp. A., juga membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI yang menekankan pentingnya menjaga persatuan serta meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya di bidang pemasyarakatan.

Kepala Rutan Makale, Rachmat Effendy, menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan.

Lebih lanjut, ia juga mengapresiasi dukungan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan remisi tahun ini. “Kami sangat berterima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Tana Toraja yang telah memberi ruang bagi pelaksanaan remisi di tingkat kabupaten. Ini adalah bentuk nyata kepedulian Pemda terhadap pemasyarakatan serta dukungan bagi upaya pembinaan yang kami jalankan di Rutan Makale,” tutur Rachmat. (*)KAM.Com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *